Bumerang "Kepentingan Nasional" : Ketika Pancasila Menjadi Asing di Tanahnya Sendiri
Sejak proklamasi dikumandangkan, Pancasila lahir sebagai janji suci.
Sebuah pedoman yang menjamin kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut sering kali menemui ujian terberatnya justru dari tangan para pemangkunya sendiri.
Frasa "kepentingan nasional" dan "pembangunan" kerap diubah menjadi perisai yang melegitimasi penggusuran, perampasan ruang hidup, hingga pembungkaman suara rakyat.
Keadilan sosial tiba-tiba menjadi sangat mahal, dan Pancasila tereduksi menjadi hafalan seremonial ketika berhadapan dengan hitung-hitungan ekonomi dan kekuasaan.
Celah Konstitusi: Antara UUD 1945 dan Undang-Undang Syarat Kepentingan
Secara fundamental, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945—khususnya Pasal 33 ayat (3)—mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUD 1945 pada dasarnya sangat memihak pada rakyat.
Namun, pengkhianatan terhadap nilai Pancasila terjadi pada tingkat regulasi turunannya (Undang-Undang/UU) dan bagaimana aparatur negara menafsirkan kata "dikuasai oleh negara".
Dalam praktiknya, makna "kepentingan umum" atau "kepentingan nasional" sering dibelokkan menjadi kepentingan pemodal atau ambisi proyek pemerintah.
UU Pengadaan Tanah (UU No. 2 Tahun 2012): Undang-undang ini mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Meski tujuannya membangun infrastruktur, regulasi ini sering kali memberikan legitimasi hukum bagi aparat dan pejabat untuk memaksa warga menyerahkan tanah leluhurnya atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).
Aparatur Keselamatan dan Stabilitas Rezim: Dalam sejarahnya, terutama pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, pendekatan keamanan yang represif digunakan atas nama "stabilitas nasional".
Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua adalah contoh nyata di mana Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) diabaikan sama sekali demi meredam gejolak yang mengancam investasi dan kekuasaan pusat.
Paradoks Agraria: Dari UUPA 1960 hingga Eksploitasi Tanah Papua
Indonesia sebenarnya memiliki instrumen hukum yang sangat sejalan dengan Pancasila, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. UUPA dirancang untuk menghapus ketimpangan kepemilikan tanah warisan kolonial dan mewujudkan keadilan sosial.
Namun, jiwa UUPA ini dikhianati secara sistematis.
Masa Orde Baru dan Masuknya Modal Asing (1967)
Pengkhianatan besar terhadap keadilan agraria dimulai ketika rezim Orde Baru mengesahkan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Undang-undang ini membuka keran konsesi lahan besar-besaran kepada korporasi asing dan domestik, mengesampingkan hak ulayat masyarakat adat. Tanah tidak lagi dilihat sebagai sumber kehidupan rakyat, melainkan komoditas ekonomi negara.
Luka Sejarah di Tanah Papua
Dampak paling tragis dari manipulasi "kepentingan nasional" ini terjadi di tanah Papua.
Kasus PT Freeport Indonesia: Pada tahun 1967, pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya pertama dengan Freeport-McMoRan untuk menambang emas dan tembaga di Ertsberg, Papua. Tragedinya, kontrak ini ditandatangani sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 selesai. Tanah sakral milik Suku Amungme dan Kamoro dirampas tanpa persetujuan mereka.
Gunung-gunung yang mereka anggap sebagai ibu yang memberi kehidupan, dikeruk habis-habisan atas nama pembangunan ekonomi Jakarta.
Proyek MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate): Diluncurkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (sekitar tahun 2010), proyek ini diklaim sebagai solusi ketahanan pangan nasional. Jutaan hektare hutan adat di Merauke diserahkan kepada perusahaan perkebunan dan kelapa sawit. Suku Malind Anim, yang hidupnya bergantung sepenuhnya pada hutan sagu dan rawa, kehilangan sumber pangan utama mereka.
Ironisnya, proyek "ketahanan pangan" ini justru membawa krisis pangan dan malnutrisi bagi masyarakat adat setempat.
Konflik Agraria Modern
Narasi ini tidak berhenti di buku sejarah. Pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) baru-baru ini semakin mempermudah pelepasan kawasan hutan dan perizinan lahan bagi korporasi.
Konflik di Kendeng (penolakan pabrik semen), Wadas (penambangan batu andesit untuk bendungan), hingga Rempang (proyek Rempang Eco City) menunjukkan pola yang sama.
Aparat keamanan yang seharusnya melindungi warga (Sila Ketiga dan Kelima) sering kali diturunkan untuk berhadapan dengan petani dan masyarakat adat demi mengamankan investasi.
Sebuah Refleksi
Pengkhianatan terhadap Pancasila tidak selalu terwujud dalam bentuk pemberontakan bersenjata atau ideologi ekstremis.
Sering kali, pengkhianatan itu datang dengan pakaian dinas yang rapi, ketukan palu di gedung parlemen, dan dokumen perizinan bernilai triliunan rupiah.
Selama "kepentingan nasional" hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi dan mengorbankan ruang hidup serta martabat manusia di dalamnya, selama itu pula keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi mitos yang indah untuk diceritakan, namun pahit untuk dirasakan.
Penulis : Noer Bin Matt


Komentar